Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Akad Bagi Hasil (Mudharabah) (Hadits ke-926)
Landasan hukum syariat pada Bab Akad Bagi Hasil (Mudharabah): Dari Shuhaib Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tiga hal yang didalamnya ada berkah adalah jual-beli bertempo, ber-qiradl (memberikan modal kepada se...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Shuhaib Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tiga hal yang didalamnya ada berkah adalah jual-beli bertempo, ber-qiradl (memberikan modal kepada seseorang hasil dibagi dua), dan mencampur gandum dengan sya’ir untuk makanan di rumah, bukan untuk dijual.” Riwayat Ibnu Majah dengan sanad lemah."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Akad Bagi Hasil (Mudharabah) mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Akad Bagi Hasil (Mudharabah) (Hadits ke-926). Melalui periwayatan Shuhaib, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Shuhaib Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tiga hal yang didalamnya ada berkah adalah jual-beli bertempo, ber-qiradl (memberikan modal kepada seseorang hasil dibagi dua), dan mencampur gandum dengan sya’ir untuk makanan di rumah, bukan untuk dijual.” Riwayat Ibnu Majah dengan sanad lemah."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tiga hal yang didalamnya ada berkah adalah jual-beli bertempo, ber-qiradl (memberikan modal kepada seseorang hasil dibagi dua), dan mencampur gandum dengan sya’ir untuk makanan di rumah, bukan untuk dijual.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Akad Bagi Hasil (Mudharabah) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab akad bagi hasil (mudharabah)?
Dari Shuhaib Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tiga hal yang didalamnya ada berkah adalah jual-beli bertempo, ber
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). (Derajat: Dha'if).