Hukum & Tuntunan Hadits: "Kami tetapkan kalian dengan ketentuan seperti itu selama kami men..."
Ketetapan hukum fikih pada Bab Bagi Hasil Tanaman dan Sewa-Menyewa: "Kami tetapkan kalian dengan ketentuan seperti itu selama kami menghendaki." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan memperoleh setengah dari hasilnya berupa buah-buahan dan tanaman. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat Bukhari-Muslim: Mereka meminta beliau menetapkan mereka mengerjakan tanah (Khaibar) dengan memperoleh setengah dari hasil kurma, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Kami tetapkan kalian dengan ketentuan seperti itu selama kami menghendaki.” Lalu mereka mengakui dengan ketetapan itu samapi Umar mengusir mereka. Menurut riwayat Muslim: Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memberikan pohon kurma dan tanah Kha ibar kepada kaum Yahudi di Khaibar dengan perjanjian mereka mengerjakan dengan modal mereka dan bagi mereka setengah dari hasil buahnya."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Bagi Hasil Tanaman dan Sewa-Menyewa mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Kami tetapkan kalian dengan ketentuan seperti itu selama kami men...". Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan memperoleh setengah dari hasilnya berupa buah-buahan dan tanaman. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat Bukhari-Muslim: Mereka meminta beliau menetapkan mereka mengerjakan tanah (Khaibar) dengan memperoleh setengah dari hasil kurma, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Kami tetapkan kalian dengan ketentuan seperti itu selama kami menghendaki.” Lalu mereka mengakui dengan ketetapan itu samapi Umar mengusir mereka. Menurut riwayat Muslim: Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memberikan pohon kurma dan tanah Kha ibar kepada kaum Yahudi di Khaibar dengan perjanjian mereka mengerjakan dengan modal mereka dan bagi mereka setengah dari hasil buahnya."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Kami tetapkan kalian dengan ketentuan seperti itu selama kami menghendaki.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Bagi Hasil Tanaman dan Sewa-Menyewa secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Bagi Hasil Tanaman dan Sewa-Menyewa: "Kami tetapkan kalian dengan ketentuan seperti itu selama kami menghendaki." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).