BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Bagi Hasil Tanaman dan Sewa-Menyewa (Hadits ke-930)
Hadits ke-926 Derajat: Shahih 7. Kitab Jual-Beli

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Bagi Hasil Tanaman dan Sewa-Menyewa (Hadits ke-930)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Bagi Hasil Tanaman dan Sewa-Menyewa: Dari Tsabit Ibnu ad-Dlahak Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang muzara’ah (sama d engan musaqat, yaitu memberikan tanah garapan kepada orang lain de...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-926
وَلِمُسْلِمٍ: { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ, وَلَهُ شَطْرُ ثَمَرِهَا } .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Tsabit Ibnu ad-Dlahak Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang muzara’ah (sama d engan musaqat, yaitu memberikan tanah garapan kepada orang lain dengan bagi hasil menurut perjanjian) dan memerintahkan sewa-menyewakan. Riwayat Muslim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Bagi Hasil Tanaman dan Sewa-Menyewa mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Bagi Hasil Tanaman dan Sewa-Menyewa (Hadits ke-930). Melalui periwayatan Tsabit Ibnu ad-Dlahak, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Tsabit Ibnu ad-Dlahak Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang muzara’ah (sama d engan musaqat, yaitu memberikan tanah garapan kepada orang lain dengan bagi hasil menurut perjanjian) dan memerintahkan sewa-menyewakan. Riwayat Muslim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Tsabit Ibnu ad-Dlahak Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang muzara’ah (sama d engan musaqat, yaitu memberikan tanah garapan kepada orang lain dengan bagi hasil menurut perjanjian) dan memerintahkan sewa-menyewakan.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Bagi Hasil Tanaman dan Sewa-Menyewa secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab bagi hasil tanaman dan sewa-menyewa?

Dari Tsabit Ibnu ad-Dlahak Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang muzara’ah (sama d engan musaqat, yaitu memberika

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).