Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Bagi Hasil Tanaman dan Sewa-Menyewa (Hadits ke-930)
Landasan hukum syariat pada Bab Bagi Hasil Tanaman dan Sewa-Menyewa: Dari Tsabit Ibnu ad-Dlahak Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang muzara’ah (sama d engan musaqat, yaitu memberikan tanah garapan kepada orang lain de...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Tsabit Ibnu ad-Dlahak Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang muzara’ah (sama d engan musaqat, yaitu memberikan tanah garapan kepada orang lain dengan bagi hasil menurut perjanjian) dan memerintahkan sewa-menyewakan. Riwayat Muslim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Bagi Hasil Tanaman dan Sewa-Menyewa mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Bagi Hasil Tanaman dan Sewa-Menyewa (Hadits ke-930). Melalui periwayatan Tsabit Ibnu ad-Dlahak, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Tsabit Ibnu ad-Dlahak Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang muzara’ah (sama d engan musaqat, yaitu memberikan tanah garapan kepada orang lain dengan bagi hasil menurut perjanjian) dan memerintahkan sewa-menyewakan. Riwayat Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Tsabit Ibnu ad-Dlahak Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang muzara’ah (sama d engan musaqat, yaitu memberikan tanah garapan kepada orang lain dengan bagi hasil menurut perjanjian) dan memerintahkan sewa-menyewakan.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Bagi Hasil Tanaman dan Sewa-Menyewa secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab bagi hasil tanaman dan sewa-menyewa?
Dari Tsabit Ibnu ad-Dlahak Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang muzara’ah (sama d engan musaqat, yaitu memberika
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).