BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa mempekerjakan seorang pekerja hendaknya ia menentukan..."
Hadits ke-934 Derajat: Shahih 7. Kitab Jual-Beli

Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa mempekerjakan seorang pekerja hendaknya ia menentukan..."

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Bagi Hasil Tanaman dan Sewa-Menyewa: "Barangsiapa mempekerjakan seorang pekerja hendaknya ia menentukan upahnya." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-934
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ اَلنَّبِيَّ -صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: { مَنِ اِسْتَأْجَرَ أَجِيراً, فَلْيُسَلِّمْ لَهُ أُجْرَتَهُ } رَوَاهُ عَبْدُ اَلرَّزَّاقِ وَفِيهِ اِنْقِطَاعٌ, وَوَصَلَهُ اَلْبَيْهَقِيُّ مِنْ طَرِيقِ أَبِي حَنِيفَةَ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abu Said Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mempekerjakan seorang pekerja hendaknya ia menentukan upahnya.” Riwayat Abdul Razzaq dalam hadit s munqathi’. Hadits maushul menurut Baihaqi dari jalan Abu Hanifah."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اِسْتَأْجَرَ Ista'jara
Akad sewa-menyewa jasa/upah pekerja serta hukum membuka lahan mati yang belum bertuan.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Bagi Hasil Tanaman dan Sewa-Menyewa mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa mempekerjakan seorang pekerja hendaknya ia menentukan...". Melalui periwayatan Sahabat Abu Said, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Said Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mempekerjakan seorang pekerja hendaknya ia menentukan upahnya.” Riwayat Abdul Razzaq dalam hadit s munqathi’. Hadits maushul menurut Baihaqi dari jalan Abu Hanifah."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa mempekerjakan seorang pekerja hendaknya ia menentukan upahnya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Bagi Hasil Tanaman dan Sewa-Menyewa secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Bagi Hasil Tanaman dan Sewa-Menyewa: "Barangsiapa mempekerjakan seorang pekerja hendaknya ia menentukan upahnya." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. (Derajat: Shahih).