Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Menghidupkan Lahan Mati (Hadits ke-946)
Landasan hukum syariat pada Bab Menghidupkan Lahan Mati: Dari Alqomah Ibnu Wail, dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memberikan kepadanya sepetak tanah di Hadlram aut. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibn...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Alqomah Ibnu Wail, dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memberikan kepadanya sepetak tanah di Hadlram aut. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Menghidupkan Lahan Mati mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Menghidupkan Lahan Mati (Hadits ke-946). Melalui periwayatan Alqomah Ibnu Wail, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Alqomah Ibnu Wail, dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memberikan kepadanya sepetak tanah di Hadlram aut. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Alqomah Ibnu Wail, dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memberikan kepadanya sepetak tanah di Hadlram aut.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Menghidupkan Lahan Mati secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab menghidupkan lahan mati?
Dari Alqomah Ibnu Wail, dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memberikan kepadanya sepetak tanah di Hadlram aut. Riwayat Abu Dawud da
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).