BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Orang-orang bersekutu dalam tiga hal: rerumputan, air dan api"
Hadits ke-944 Derajat: Shahih 7. Kitab Jual-Beli

Hukum & Tuntunan Hadits: "Orang-orang bersekutu dalam tiga hal: rerumputan, air dan api"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Menghidupkan Lahan Mati: "Orang-orang bersekutu dalam tiga hal: rerumputan, air dan api." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-944
وَعَنْ رَجُلٍ مِنْ اَلصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: { غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: اَلنَّاسُ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ : فِي اَلْكَلَأِ ، وَالْمَاءِ ، وَالنَّارِ } رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَأَبُو دَاوُدَ , وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Salah seorang sahabat Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan aku me ndengar beliau bersabda: “Orang-orang bersekutu dalam tiga hal: rerumputan, air dan api.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Para perawinya dapat dipercaya."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Menghidupkan Lahan Mati mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Orang-orang bersekutu dalam tiga hal: rerumputan, air dan api". Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Salah seorang sahabat Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan aku me ndengar beliau bersabda: “Orang-orang bersekutu dalam tiga hal: rerumputan, air dan api.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Para perawinya dapat dipercaya."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Orang-orang bersekutu dalam tiga hal: rerumputan, air dan api.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Menghidupkan Lahan Mati secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Menghidupkan Lahan Mati: "Orang-orang bersekutu dalam tiga hal: rerumputan, air dan api." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. (Derajat: Shahih).