Hukum & Tuntunan Hadits: "Jangan membelinya walaupun ia memberimu harga satu dirham"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hibah dan Hadiah: "Jangan membelinya walaupun ia memberimu harga satu dirham." (Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Umar berkata: Aku pernah memberikan seekor kuda untuk perjuangan di jalan Allah, namun orang yang diberi kuda itu mentelantarkannya. Lalu aku mengira bahwa ia akan me njualnya dengan harga yang murah. Maka aku tanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Jangan membelinya walaupun ia memberimu harga satu dirham.” Hadits Mutta faq Alaihi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Hibah dan Hadiah mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Jangan membelinya walaupun ia memberimu harga satu dirham". Melalui periwayatan Sahabat Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Umar berkata: Aku pernah memberikan seekor kuda untuk perjuangan di jalan Allah, namun orang yang diberi kuda itu mentelantarkannya. Lalu aku mengira bahwa ia akan me njualnya dengan harga yang murah. Maka aku tanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Jangan membelinya walaupun ia memberimu harga satu dirham.” Hadits Mutta faq Alaihi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Jangan membelinya walaupun ia memberimu harga satu dirham.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hibah dan Hadiah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hibah dan Hadiah: "Jangan membelinya walaupun ia memberimu harga satu dirham." (Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya).)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). (Derajat: Shahih).