Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Penemuan Barang Hilang (Luqathah) (Hadits ke-968)
Landasan hukum syariat pada Bab Penemuan Barang Hilang (Luqathah): Dari a-Miqdam Ibnu Ma’di Karib Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ingatlah, tidak halal binatang buas bertaring, keledai negeri, dan mengambil b...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari a-Miqdam Ibnu Ma’di Karib Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ingatlah, tidak halal binatang buas bertaring, keledai negeri, dan mengambil barang temuan milik orang kafir mu’ahad (orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin) kecuali ia tidak memerlukannya lagi.” Riwayat Abu Dawud."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Penemuan Barang Hilang (Luqathah) mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Penemuan Barang Hilang (Luqathah) (Hadits ke-968). Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari a-Miqdam Ibnu Ma’di Karib Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ingatlah, tidak halal binatang buas bertaring, keledai negeri, dan mengambil barang temuan milik orang kafir mu’ahad (orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin) kecuali ia tidak memerlukannya lagi.” Riwayat Abu Dawud."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Ingatlah, tidak halal binatang buas bertaring, keledai negeri, dan mengambil barang temuan milik orang kafir mu’ahad (orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin) kecuali ia tidak memerlukannya lagi.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Penemuan Barang Hilang (Luqathah) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab penemuan barang hilang (luqathah)?
Dari a-Miqdam Ibnu Ma’di Karib Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ingatlah, tidak halal binatang buas bertar
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. (Derajat: Shahih).