Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Wasiat Harta (Hadits ke-987)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Wasiat Harta: "Sesungguhnya Allah mengizinkan kepadamu bersedekah sepertiga dari hartamu waktu kamu akan meninggal untuk menambah kebaikanmu." (Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Muadz Ibnu Jabal Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mengizinkan kepadamu bersedekah sepertiga dari hartamu waktu kamu akan meninggal untuk menambah kebaikanmu.” Riwayat Daruquthni."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Wasiat Harta mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Wasiat Harta (Hadits ke-987). Melalui periwayatan Sahabat Muadz, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Muadz Ibnu Jabal Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mengizinkan kepadamu bersedekah sepertiga dari hartamu waktu kamu akan meninggal untuk menambah kebaikanmu.” Riwayat Daruquthni."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sesungguhnya Allah mengizinkan kepadamu bersedekah sepertiga dari hartamu waktu kamu akan meninggal untuk menambah kebaikanmu.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Wasiat Harta secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab wasiat harta?
"Sesungguhnya Allah mengizinkan kepadamu bersedekah sepertiga dari hartamu waktu kamu akan meninggal untuk menambah kebaikanmu." (Diriwayatkan oleh Im
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. (Derajat: Shahih).