BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa dititipi suatu titipan, maka tidak ada tanggungan ata..."
Hadits ke-986 Derajat: Dha'if 7. Kitab Jual-Beli

Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa dititipi suatu titipan, maka tidak ada tanggungan ata..."

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Penitipan Barang (Wadiah): "Barangsiapa dititipi suatu titipan, maka tidak ada tanggungan atasnya." (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-986
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { مَنْ أُودِعَ وَدِيعَةً , فَلَيْسَ عَلَيْهِ ضَمَانٌ } أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَهْ , وَإِسْنَادُهُ ضَعِيفٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa dititipi suatu titipan, maka tidak ada tanggungan atasnya.” Riwayat Ibnu Majah dan dalam sanadnya ada kelemahan."
Derajat: Dha'if
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

ضَعِيفٌ Dha'iifun
Riwayat yang memiliki kelemahan pada salah satu perawi atau keterputusan pada sanadnya.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Penitipan Barang (Wadiah) mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa dititipi suatu titipan, maka tidak ada tanggungan ata...". Melalui periwayatan Amar Ibnu Syu’aib, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa dititipi suatu titipan, maka tidak ada tanggungan atasnya.” Riwayat Ibnu Majah dan dalam sanadnya ada kelemahan."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa dititipi suatu titipan, maka tidak ada tanggungan atasnya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Penitipan Barang (Wadiah) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Penitipan Barang (Wadiah): "Barangsiapa dititipi suatu titipan, maka tidak ada tanggungan atasnya." (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). (Derajat: Dha'if).