Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Kesetaraan Pasangan dan Hak Pilih Nikah (Hadits ke-1030)
Landasan hukum syariat pada Bab Kesetaraan Pasangan dan Hak Pilih Nikah: Hadits tersebut mempunyai hadits saksi dari riwayat al-Bazzar dari Mu’adz Ibnu Jabal dengan sanad terputus
Terjemahan Resmi Indonesia
"Hadits tersebut mempunyai hadits saksi dari riwayat al-Bazzar dari Mu’adz Ibnu Jabal dengan sanad terputus"
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Kesetaraan Pasangan dan Hak Pilih Nikah mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Kesetaraan Pasangan dan Hak Pilih Nikah (Hadits ke-1030). Melalui periwayatan Sahabat Muadz, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Hadits tersebut mempunyai hadits saksi dari riwayat al-Bazzar dari Mu’adz Ibnu Jabal dengan sanad terputus"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Dikeluarkan oleh Al-Bazzar. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Hadits tersebut mempunyai hadits saksi dari riwayat al-Bazzar dari Mu’adz Ibnu Jabal dengan sanad terputus”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Kesetaraan Pasangan dan Hak Pilih Nikah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab kesetaraan pasangan dan hak pilih nikah?
Hadits tersebut mempunyai hadits saksi dari riwayat al-Bazzar dari Mu’adz Ibnu Jabal dengan sanad terputus
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Dikeluarkan oleh Al-Bazzar. (Derajat: Shahih).