Hukum & Tuntunan Hadits: "Nikahilah Usamah"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Kesetaraan Pasangan dan Hak Pilih Nikah: "Nikahilah Usamah." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Fatimah Bintu Qais Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Nikahilah Usamah.” Riwayat Muslim."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Kesetaraan Pasangan dan Hak Pilih Nikah mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Nikahilah Usamah". Melalui periwayatan Fatimah Bintu Qais, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Fatimah Bintu Qais Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Nikahilah Usamah.” Riwayat Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Nikahilah Usamah.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Kesetaraan Pasangan dan Hak Pilih Nikah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Kesetaraan Pasangan dan Hak Pilih Nikah: "Nikahilah Usamah." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).