Hukum & Tuntunan Hadits: "Hai Banu Bayadlah, nikahilah Abu H ind, kawinlah dengannya"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Kesetaraan Pasangan dan Hak Pilih Nikah: "Hai Banu Bayadlah, nikahilah Abu H ind, kawinlah dengannya." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hai Banu Bayadlah, nikahilah Abu H ind, kawinlah dengannya.” Dan ia adalah tukang bekam. Riwayat Abu Dawud dan Hakim dengan sanad yang baik."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Kesetaraan Pasangan dan Hak Pilih Nikah mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Hai Banu Bayadlah, nikahilah Abu H ind, kawinlah dengannya". Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hai Banu Bayadlah, nikahilah Abu H ind, kawinlah dengannya.” Dan ia adalah tukang bekam. Riwayat Abu Dawud dan Hakim dengan sanad yang baik."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Hai Banu Bayadlah, nikahilah Abu H ind, kawinlah dengannya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Kesetaraan Pasangan dan Hak Pilih Nikah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Kesetaraan Pasangan dan Hak Pilih Nikah: "Hai Banu Bayadlah, nikahilah Abu H ind, kawinlah dengannya." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. (Derajat: Shahih).