BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Pakailah pakaianmu dan pulanglah ke keluargamu"
Hadits ke-1035 Derajat: Shahih 8. Kitab Nikah

Hukum & Tuntunan Hadits: "Pakailah pakaianmu dan pulanglah ke keluargamu"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Kesetaraan Pasangan dan Hak Pilih Nikah: "Pakailah pakaianmu dan pulanglah ke keluargamu." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1035
وَعَنْ زَيْدِ بْنِ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ , عَنْ أَبِيهِ قَالَ : { تَزَوَّجَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْعَالِيَةَ مِنْ بَنِي غِفَارٍ , فَلَمَّا دَخَلَتْ عَلَيْهِ وَوَضَعَتْ ثِيَابَهَا , رَأَى بِكَشْحِهَا بَيَاضًا فَقَالَ : " اِلْبَسِي ثِيَابَكِ , وَالْحَقِي بِأَهْلِكِ " , وَأَمَرَ لَهَا بِالصَّدَاقِ } رَوَاهُ اَلْحَاكِمُ , وَفِي إِسْنَادِهِ جَمِيلُ بْنُ زَيْدٍ وَهُوَ مَجْهُولٌ , وَاخْتُلِفَ عَلَيْهِ فِي شَيْخِهِ اِخْتِلَافًا كَثِيرًا .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Zaid Ibnu Ka’ab dari Ujrah, dari ayahnya berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kawin dengan Aliyah dari Banu Ghi far. Setelah ia masuk ke dalam kamar beliau dan menanggalkan pakaiannya, beliau melihat belang putih di pinggulnya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pakailah pakaianmu dan pulanglah ke keluargamu.” Beliau memerintahkan agar ia diberi maskawin. Riway at Hakim dan dalam sanadnya ada seorang perawi yang tidak dikenal, yaitu Jamil Ibnu Zaid. Hadits ini masih sangat dipertentangkan. Dari Sa id Ibnu Al-Musayyab bahwa Umar Ibnu Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata: Laki-laki manapun yang menikah dengan pe rempuan dan setelah menggaulinya ia mendapatkan perempuan itu berkudis, gila, atau berpenyakit kusta, maka ia harus membayar maskawin karena tela h menyentuhnya dan ia berhak mendapat gantinya dari orang yang menipunya. Riwayat Said Ibnu Manshur, Malik, dan Ibnu Abu Syaibah dengan perawi yang dapat dipercaya. Said juga meriwayatkan hadits serupa dari Ali dengan tambahan: Dan kemaluannya bertanduk, maka suaminya boleh menentukan pilihan, jika ia telah menyentuhnya maka ia wajib membayar maskawin kepadanya untuk menghalalkan kehormatannya. Dari jalan Said Ibnu Al-Musayyab juga, ia berkata: Umar Radhiyallahu ‘anhu menetapkan bahwa orang yang mati kemaluannya (impoten) hendaknya ditunda (tidak dicerai) hingga setahun. Perawi-perawinya dapat dipercaya."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
تَزَوَّجَ Tazawwaja
Ikatan suci pernikahan yang menghalalkan hubungan suami istri dengan syarat wali, dua saksi adil, dan mahar.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Kesetaraan Pasangan dan Hak Pilih Nikah mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Pakailah pakaianmu dan pulanglah ke keluargamu". Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Zaid Ibnu Ka’ab dari Ujrah, dari ayahnya berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kawin dengan Aliyah dari Banu Ghi far. Setelah ia masuk ke dalam kamar beliau dan menanggalkan pakaiannya, beliau melihat belang putih di pinggulnya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pakailah pakaianmu dan pulanglah ke keluargamu.” Beliau memerintahkan agar ia diberi maskawin. Riway at Hakim dan dalam sanadnya ada seorang perawi yang tidak dikenal, yaitu Jamil Ibnu Zaid. Hadits ini masih sangat dipertentangkan. Dari Sa id Ibnu Al-Musayyab bahwa Umar Ibnu Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata: Laki-laki manapun yang menikah dengan pe rempuan dan setelah menggaulinya ia mendapatkan perempuan itu berkudis, gila, atau berpenyakit kusta, maka ia harus membayar maskawin karena tela h menyentuhnya dan ia berhak mendapat gantinya dari orang yang menipunya. Riwayat Said Ibnu Manshur, Malik, dan Ibnu Abu Syaibah dengan perawi yang dapat dipercaya. Said juga meriwayatkan hadits serupa dari Ali dengan tambahan: Dan kemaluannya bertanduk, maka suaminya boleh menentukan pilihan, jika ia telah menyentuhnya maka ia wajib membayar maskawin kepadanya untuk menghalalkan kehormatannya. Dari jalan Said Ibnu Al-Musayyab juga, ia berkata: Umar Radhiyallahu ‘anhu menetapkan bahwa orang yang mati kemaluannya (impoten) hendaknya ditunda (tidak dicerai) hingga setahun. Perawi-perawinya dapat dipercaya."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Pakailah pakaianmu dan pulanglah ke keluargamu.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Kesetaraan Pasangan dan Hak Pilih Nikah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Kesetaraan Pasangan dan Hak Pilih Nikah: "Pakailah pakaianmu dan pulanglah ke keluargamu." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. (Derajat: Shahih).