BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Terlaknatlah orang yang meng gauli istrinya di duburnya"
Hadits ke-1036 Derajat: Shahih 8. Kitab Nikah

Hukum & Tuntunan Hadits: "Terlaknatlah orang yang meng gauli istrinya di duburnya"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Memperlakukan Istri dengan Baik: "Terlaknatlah orang yang meng gauli istrinya di duburnya." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1036
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى اِمْرَأَةً فِي دُبُرِهَا } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ , وَالنَّسَائِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ , وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ , وَلَكِنْ أُعِلَّ بِالْإِرْسَالِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Terlaknatlah orang yang meng gauli istrinya di duburnya.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i, dan lafadznya menurut Nasa’i. Para perawinya dapat dipercaya namun ia dinilai mursal."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Memperlakukan Istri dengan Baik mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Terlaknatlah orang yang meng gauli istrinya di duburnya". Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Terlaknatlah orang yang meng gauli istrinya di duburnya.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i, dan lafadznya menurut Nasa’i. Para perawinya dapat dipercaya namun ia dinilai mursal."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Terlaknatlah orang yang meng gauli istrinya di duburnya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Memperlakukan Istri dengan Baik secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Memperlakukan Istri dengan Baik: "Terlaknatlah orang yang meng gauli istrinya di duburnya." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. (Derajat: Shahih).