Bab Mahar Pernikahan: Dari Alqamah, dari Ibnu Mas’ud
Landasan hukum syariat pada Bab Mahar Pernikahan: Dari Alqamah, dari Ibnu Mas’ud: Bahwa dia pernah ditanya tentang seorang lak i-laki yang kawin dengan seorang perempuan, ia belum menentukan maskawinnya dan belum menyetubuhinya, hingga l...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Alqamah, dari Ibnu Mas’ud: Bahwa dia pernah ditanya tentang seorang lak i-laki yang kawin dengan seorang perempuan, ia belum menentukan maskawinnya dan belum menyetubuhinya, hingga laki-laki itu meninggal dunia. Maka Ibnu Mas’ud berkata: Ia berhak mendapat maskawin seperti layaknya perempuan lainnya, tidak kurang dan tidak leb ih, ia wajib ber-iddah, dan memperoleh warisan. Muncullah Ma’qil Ibnu Sinan Al-Asyja’i dan berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menetapkan terhadap Bar’wa Bintu 77 Wasyiq-salah seorang perempuan dari kami-seperti apa yang engkau tetapka n. Maka gembiralah Ibnu Mas’ud dengan ucapan tersebut. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut sekelompok ahli hadits."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Mahar Pernikahan mengenai Bab Mahar Pernikahan: Dari Alqamah, dari Ibnu Mas’ud. Melalui periwayatan Sahabat Jabir, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Alqamah, dari Ibnu Mas’ud: Bahwa dia pernah ditanya tentang seorang lak i-laki yang kawin dengan seorang perempuan, ia belum menentukan maskawinnya dan belum menyetubuhinya, hingga laki-laki itu meninggal dunia. Maka Ibnu Mas’ud berkata: Ia berhak mendapat maskawin seperti layaknya perempuan lainnya, tidak kurang dan tidak leb ih, ia wajib ber-iddah, dan memperoleh warisan. Muncullah Ma’qil Ibnu Sinan Al-Asyja’i dan berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menetapkan terhadap Bar’wa Bintu 77 Wasyiq-salah seorang perempuan dari kami-seperti apa yang engkau tetapka n. Maka gembiralah Ibnu Mas’ud dengan ucapan tersebut. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut sekelompok ahli hadits."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Ia berhak mendapat maskawin seperti layaknya perempuan lainnya, tidak kurang dan tidak leb ih, ia wajib ber-iddah, dan memperoleh warisan. Muncullah Ma’qil Ibnu Sinan Al-Asyja’i dan berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menetapkan terhadap Bar’wa Bintu 77 Wasyiq-salah seorang perempuan dari kami-seperti apa yang engkau tetapka n. Maka gembiralah Ibnu Mas’ud dengan ucapan tersebut.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Mahar Pernikahan secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab mahar pernikahan?
Dari Alqamah, dari Ibnu Mas’ud: Bahwa dia pernah ditanya tentang seorang lak i-laki yang kawin dengan seorang perempuan, ia belum menentukan maskawinn
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).