Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Mahar Pernikahan (Hadits ke-1059)
Landasan hukum syariat pada Bab Mahar Pernikahan: Dari Abdullah Amir Ibnu Rabi’ah, dari ayahnya, R adliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memperbolehkan nikah dengan seorang perempuan dengan (maskawin) dua buah sanda...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abdullah Amir Ibnu Rabi’ah, dari ayahnya, R adliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memperbolehkan nikah dengan seorang perempuan dengan (maskawin) dua buah sandal. Hadits shahih riwayat Tirmidzi, dan hal itu masih dipertentangkan."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Mahar Pernikahan mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Mahar Pernikahan (Hadits ke-1059). Melalui periwayatan Abdullah Amir Ibnu Rabi’ah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abdullah Amir Ibnu Rabi’ah, dari ayahnya, R adliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memperbolehkan nikah dengan seorang perempuan dengan (maskawin) dua buah sandal. Hadits shahih riwayat Tirmidzi, dan hal itu masih dipertentangkan."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Abdullah Amir Ibnu Rabi’ah, dari ayahnya, R adliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memperbolehkan nikah dengan seorang perempuan dengan (maskawin) dua buah sandal. Hadits shahih riwayat Tirmidzi, dan hal itu masih dipertentangkan.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Mahar Pernikahan secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab mahar pernikahan?
Dari Abdullah Amir Ibnu Rabi’ah, dari ayahnya, R adliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memperbolehkan nikah dengan seorang perem
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).