Hukum & Tuntunan Hadits: "Engkau telah berlindung dengan benar"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Mahar Pernikahan: "Engkau telah berlindung dengan benar." (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Amrah Bintu Al-Jaun berlindung dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ketika ia dipertemukan dengan beliau-yakni ketika beliau menikahinya-. Beliau bersabda: “Engkau telah berlindung dengan benar.” Lalu beliau menceraikannya dan memerintahkan Usamah untuk memberinya tiga potong pakaian. Riwayat Ibnu Majah. Dalam sanad hadits itu ada seorang perawi yang ditinggalkan ahli hadits."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Mahar Pernikahan mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Engkau telah berlindung dengan benar". Melalui periwayatan Sahabat Aisyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Amrah Bintu Al-Jaun berlindung dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ketika ia dipertemukan dengan beliau-yakni ketika beliau menikahinya-. Beliau bersabda: “Engkau telah berlindung dengan benar.” Lalu beliau menceraikannya dan memerintahkan Usamah untuk memberinya tiga potong pakaian. Riwayat Ibnu Majah. Dalam sanad hadits itu ada seorang perawi yang ditinggalkan ahli hadits."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Engkau telah berlindung dengan benar.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Mahar Pernikahan secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Mahar Pernikahan: "Engkau telah berlindung dengan benar." (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. (Derajat: Shahih).