Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Mahar Pernikahan (Hadits ke-1064)
Landasan hukum syariat pada Bab Mahar Pernikahan: Asal cerita tersebut dari kitab Shahih Bukhari dari hadits Abu Said al-Sa’idy.
Terjemahan Resmi Indonesia
"Asal cerita tersebut dari kitab Shahih Bukhari dari hadits Abu Said al-Sa’idy."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Mahar Pernikahan mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Mahar Pernikahan (Hadits ke-1064). Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Asal cerita tersebut dari kitab Shahih Bukhari dari hadits Abu Said al-Sa’idy."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Asal cerita tersebut dari kitab Shahih Bukhari dari hadits Abu Said al-Sa’idy.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Mahar Pernikahan secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab mahar pernikahan?
Asal cerita tersebut dari kitab Shahih Bukhari dari hadits Abu Said al-Sa’idy.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). (Derajat: Shahih).