BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Adab Buang Hajat (Hadits ke-108)
Hadits ke-108 Derajat: Shahih 1. Kitab Thaharah

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Adab Buang Hajat (Hadits ke-108)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Adab Buang Hajat: "Apabila dua orang buang air besar m aka hendaknya masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara, sebab Allah mengutuk perbuatan yang sedemikian." (Status: Shahih.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-108
وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { إِذَا تَغَوَّطَ اَلرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ, وَلَا يَتَحَدَّثَا. فَإِنَّ اَللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ } رَوَاهُ . وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلسَّكَنِ, وَابْنُ اَلْقَطَّانِ, وَهُوَ مَعْلُول ٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila dua orang buang air besar m aka hendaknya masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara, sebab Allah mengutuk perbuatan yang sedemikian.” Diriwayatkan oleh Ahmad, hadits shahih menurut Ibnus Sakan dan Ibnul Qathan. Hadits ini ma’lul."
Derajat: Shahih
Takhrij: Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

تَغَوَّطَ Taghawwatha
Buang air besar di tempat terbuka atau kakus.
فَلْيَتَوَارَ Falyatawaara
Wajib saling menutupi diri dan menjauh agar aurat tidak terlihat orang lain.
يَمْقُتُ Yamqutu
Murka Allah yang sangat besar terhadap orang yang buang hajat sambil mengobrol dan membuka aurat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Adab Buang Hajat mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Adab Buang Hajat (Hadits ke-108). Melalui periwayatan Sahabat Jabir, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila dua orang buang air besar m aka hendaknya masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara, sebab Allah mengutuk perbuatan yang sedemikian.” Diriwayatkan oleh Ahmad, hadits shahih menurut Ibnus Sakan dan Ibnul Qathan. Hadits ini ma’lul."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Apabila dua orang buang air besar m aka hendaknya masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara, sebab Allah mengutuk perbuatan yang sedemikian.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Adab Buang Hajat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab adab buang hajat?

"Apabila dua orang buang air besar m aka hendaknya masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara, sebab Allah mengutuk perbuatan yang sedemikia

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Status: Shahih. (Derajat: Shahih).