BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya seperti ia me..."
Hadits ke-1087 Derajat: Shahih 8. Kitab Nikah

Hukum & Tuntunan Hadits: "Janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya seperti ia me..."

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Pembagian Waktu Bersama Istri: "Janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya seperti ia memukul budak." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1087
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَمْعَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { لَا يَجْلِدُ أَحَدُكُمْ اِمْرَأَتَهُ جَلْدَ اَلْعَبْدِ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ ُ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abdullah Ibnu Zam’ah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya seperti ia memukul budak.” riwayat Bukhari."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلْعَبْدِ Al-'abdi
Memerdekakan hamba sahaya yang memiliki keutamaan besar di sisi Allah Ta’ala.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Pembagian Waktu Bersama Istri mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya seperti ia me...". Melalui periwayatan Abdullah Ibnu Zam’ah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abdullah Ibnu Zam’ah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya seperti ia memukul budak.” riwayat Bukhari."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya seperti ia memukul budak.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Pembagian Waktu Bersama Istri secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Pembagian Waktu Bersama Istri: "Janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya seperti ia memukul budak." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. (Derajat: Shahih).