Hukum & Tuntunan Hadits: "Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Gugat Cerai (Khuluk): "Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?" (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa istri Tsabit Ibnu Qais menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: W ahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit Ibnu Q ais, namun aku tidak suka durhaka (kepada suami) setelah masuk Islam. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?”. Ia menjawab: Ya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda (kep ada Tsabit Ibnu Qais): “Terimalah kebun itu dan ceraikanlah ia sekali talak.” Riwayat Bukhari. Dalam riwayatnya yang lain: Beliau menyuruh untuk menceraikannya."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Gugat Cerai (Khuluk) mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya". Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa istri Tsabit Ibnu Qais menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit Ibnu Q ais, namun aku tidak suka durhaka (kepada suami) setelah masuk Islam. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?”. Ia menjawab: Ya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda (kep ada Tsabit Ibnu Qais): “Terimalah kebun itu dan ceraikanlah ia sekali talak.” Riwayat Bukhari. Dalam riwayatnya yang lain: Beliau menyuruh untuk menceraikannya."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Gugat Cerai (Khuluk) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Gugat Cerai (Khuluk): "Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?" (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. (Derajat: Shahih).