Hukum & Tuntunan Hadits: "Apakah ia mempermainkan kitab All ah padahal aku masih berada di..."
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Talak (Perceraian): "Apakah ia mempermainkan kitab All ah padahal aku masih berada di antara kamu?" (Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Mahmud Ibnu Labid Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah diberi tahu tentang seseorang yang mencerai istrinya tiga talak dengan sekali ucapan. Beliau berdiri amat marah dan bersabda: “Apakah ia mempermainkan kitab All ah padahal aku masih berada di antara kamu?”. Sampai seseorang berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, apakah aku ha rus membunuhnya. Riwayat Nasa’i dan para perawinya dapat dipercaya."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Hukum Talak (Perceraian) mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Apakah ia mempermainkan kitab All ah padahal aku masih berada di...". Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Mahmud Ibnu Labid Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah diberi tahu tentang seseorang yang mencerai istrinya tiga talak dengan sekali ucapan. Beliau berdiri amat marah dan bersabda: “Apakah ia mempermainkan kitab All ah padahal aku masih berada di antara kamu?”. Sampai seseorang berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, apakah aku ha rus membunuhnya. Riwayat Nasa’i dan para perawinya dapat dipercaya."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Apakah ia mempermainkan kitab All ah padahal aku masih berada di antara kamu?”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukum Talak (Perceraian) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Talak (Perceraian): "Apakah ia mempermainkan kitab All ah padahal aku masih berada di antara kamu?" (Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. (Derajat: Shahih).