BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Kembalilah pada istrimu"
Hadits ke-1100 Derajat: Shahih 8. Kitab Nikah

Hukum & Tuntunan Hadits: "Kembalilah pada istrimu"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Talak (Perceraian): "Kembalilah pada istrimu." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1100
وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : { طَلَّقَ أَبُو رُكَانَةَ أُمَّ رُكَانَةَ . فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " رَاجِعِ امْرَأَتَكَ " , فَقَالَ : إِنِّي طَلَّقْتُهَا ثَلَاثًا. قَالَ : " قَدْ عَلِمْتُ , رَاجِعْهَا } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma berkata: Abu Rakanah pernah menceraikan Ummu Rakanah. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam 80 bersabda padanya: “Kembalilah pada istrimu.” Ia berkata: Aku telah menceraikannya tiga talak. Beliau bersabda: “Aku sudah tahu, kembalilah kepadanya.” Riwayat Abu Dawud."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
طَلَّقَ Thallaqa
Pelepasan ikatan pernikahan oleh suami (talak), gugatan tebusan oleh istri (khulu’), serta hak rujuk pada masa iddah.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Hukum Talak (Perceraian) mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Kembalilah pada istrimu". Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma berkata: Abu Rakanah pernah menceraikan Ummu Rakanah. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam 80 bersabda padanya: “Kembalilah pada istrimu.” Ia berkata: Aku telah menceraikannya tiga talak. Beliau bersabda: “Aku sudah tahu, kembalilah kepadanya.” Riwayat Abu Dawud."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Aku sudah tahu, kembalilah kepadanya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukum Talak (Perceraian) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Talak (Perceraian): "Kembalilah pada istrimu." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. (Derajat: Shahih).