Hukum & Tuntunan Hadits: "Yang demikian itu satu talak"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Talak (Perceraian): "Yang demikian itu satu talak." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dalam suatu lafadz riwayat Ahmad: Abu Rakanah menceraikan istrinya dalam satu tempat tiga talak, lalu ia kasihan p adanya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Yang demikian itu satu talak.” Dalam dua sanadnya ada Ibnu Ish aq yang masih dipertentangkan."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Hukum Talak (Perceraian) mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Yang demikian itu satu talak". Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dalam suatu lafadz riwayat Ahmad: Abu Rakanah menceraikan istrinya dalam satu tempat tiga talak, lalu ia kasihan p adanya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Yang demikian itu satu talak.” Dalam dua sanadnya ada Ibnu Ish aq yang masih dipertentangkan."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Yang demikian itu satu talak.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukum Talak (Perceraian) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Talak (Perceraian): "Yang demikian itu satu talak." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. (Derajat: Shahih).