Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukum Talak (Perceraian) (Hadits ke-1106)
Landasan hukum syariat pada Bab Hukum Talak (Perceraian): Abu Dawud meriwayatkan dari jalan lain yang lebih baik dari hadits terseb ut: Bahwa Rakanah menceraikan istrinya, Suhaimah, dengan talak putus (talak tiga). Lalu berkata: Demi Allah, aku...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Abu Dawud meriwayatkan dari jalan lain yang lebih baik dari hadits terseb ut: Bahwa Rakanah menceraikan istrinya, Suhaimah, dengan talak putus (talak tiga). Lalu berkata: Demi Allah, aku tidak memaksudkannya kecuali satu talak. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengembalikan istrinya kepadanya."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Hukum Talak (Perceraian) mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukum Talak (Perceraian) (Hadits ke-1106). Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Abu Dawud meriwayatkan dari jalan lain yang lebih baik dari hadits terseb ut: Bahwa Rakanah menceraikan istrinya, Suhaimah, dengan talak putus (talak tiga). Lalu berkata: Demi Allah, aku tidak memaksudkannya kecuali satu talak. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengembalikan istrinya kepadanya."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Demi Allah, aku tidak memaksudkannya kecuali satu talak. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengembalikan istrinya kepadanya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukum Talak (Perceraian) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab hukum talak (perceraian)?
Abu Dawud meriwayatkan dari jalan lain yang lebih baik dari hadits terseb ut: Bahwa Rakanah menceraikan istrinya, Suhaimah, dengan talak putus (talak
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. (Derajat: Shahih).