Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Rujuk Setelah Talak (Hadits ke-1119)
Landasan hukum syariat pada Bab Rujuk Setelah Talak: Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang orang yang bercerai kemudian rujuk lagi tanpa men ghadirkan saksi. Ia berkata: Hadirkanlah saksi untuk mentalaknya dan meruj...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang orang yang bercerai kemudian rujuk lagi tanpa men ghadirkan saksi. Ia berkata: Hadirkanlah saksi untuk mentalaknya dan merujuknya. Riwayat Abu Dawud secara mauquf dan sanadnya shahih."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Rujuk Setelah Talak mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Rujuk Setelah Talak (Hadits ke-1119). Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang orang yang bercerai kemudian rujuk lagi tanpa men ghadirkan saksi. Ia berkata: Hadirkanlah saksi untuk mentalaknya dan merujuknya. Riwayat Abu Dawud secara mauquf dan sanadnya shahih."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Hadirkanlah saksi untuk mentalaknya dan merujuknya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Rujuk Setelah Talak secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab rujuk setelah talak?
Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang orang yang bercerai kemudian rujuk lagi tanpa men ghadirkan saksi. Ia berkata: Hadirkan
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. (Derajat: Shahih).