BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Bab Sumpah Ila, Zhihar, dan Kaffarah: ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata
Hadits ke-1116 Derajat: Shahih 8. Kitab Nikah

Bab Sumpah Ila, Zhihar, dan Kaffarah: ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Sumpah Ila, Zhihar, dan Kaffarah: ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah ber sumpah menjauhkan diri dari istri-istrinya dan mengharamkan berkumpul dengan mereka. Lalu beliau m...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1116
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { آلَى رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نِسَائِهِ وَحَرَّمَ, فَجَعَلَ اَلْحَرَامَ حَلَالًا , وَجَعَلَ لِلْيَمِينِ كَفَّارَةً. } رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَرُوَاتُهُ ثِقَاتٌ . .

Terjemahan Resmi Indonesia

"‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah ber sumpah menjauhkan diri dari istri-istrinya dan mengharamkan berkumpul dengan mereka. Lalu beliau menghalalkan hal yang telah diharamkan dan membayar kafarat karena sumpahnya. Riwayat Tirmidzi dan para perawinya dapat dipercaya. Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anh u berkata: Jika telah lewat masa empat bulan, berhentilah orang yang bersumpah ila’ hingga ia mentalaknya, dan talak itu tidak akan jatuh sebelum ia sendiri yang me ntalaknya. Riwayat Bukhari. Sulaiman Ibnu Yassar Radhiyallahu 'anha berkata: Aku mendapatkan belasan orang sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, mereka semua menghentikan orang yang bersumpah dengan ila’. Riwayat syafi’i. Ibnu Abbas berkata: masa ila’ orang j ahiliyyah dahulu ialah setahun dan dua tahun, lalu Allah menentukan masanya empat bulan, bila kurang dari empat bulan tdak termasuk ila’. Riwayat Baihaqi."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
كَفَّارَةً Kaffaarahan
Hukum bersumpah dengan nama Allah, denda kaffarah pelanggaran sumpah, serta kewajiban menunaikan nadzar ketaatan.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Sumpah Ila, Zhihar, dan Kaffarah mengenai Bab Sumpah Ila, Zhihar, dan Kaffarah: ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata. Melalui periwayatan Sahabat Aisyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah ber sumpah menjauhkan diri dari istri-istrinya dan mengharamkan berkumpul dengan mereka. Lalu beliau menghalalkan hal yang telah diharamkan dan membayar kafarat karena sumpahnya. Riwayat Tirmidzi dan para perawinya dapat dipercaya. Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anh u berkata: Jika telah lewat masa empat bulan, berhentilah orang yang bersumpah ila’ hingga ia mentalaknya, dan talak itu tidak akan jatuh sebelum ia sendiri yang me ntalaknya. Riwayat Bukhari. Sulaiman Ibnu Yassar Radhiyallahu 'anha berkata: Aku mendapatkan belasan orang sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, mereka semua menghentikan orang yang bersumpah dengan ila’. Riwayat syafi’i. Ibnu Abbas berkata: masa ila’ orang j ahiliyyah dahulu ialah setahun dan dua tahun, lalu Allah menentukan masanya empat bulan, bila kurang dari empat bulan tdak termasuk ila’. Riwayat Baihaqi."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “pernah ber sumpah menjauhkan diri dari istri-istrinya dan mengharamkan berkumpul dengan mereka. Lalu beliau menghalalkan hal yang telah diharamkan dan membayar kafarat karena sumpahnya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Sumpah Ila, Zhihar, dan Kaffarah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab sumpah ila, zhihar, dan kaffarah?

‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah ber sumpah menjauhkan diri dari istri-istrinya dan mengharamkan be

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. (Derajat: Shahih).