Hukum & Tuntunan Hadits: "Perintahkanlah dia agar merujuknya kembali"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Sumpah Ila, Zhihar, dan Kaffarah: "Perintahkanlah dia agar merujuknya kembali." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa ketika ia menceraikan istrinya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada Umar: “Perintahkanlah dia agar merujuknya kembali.” Muttafaq Alaihi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Sumpah Ila, Zhihar, dan Kaffarah mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Perintahkanlah dia agar merujuknya kembali". Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa ketika ia menceraikan istrinya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada Umar: “Perintahkanlah dia agar merujuknya kembali.” Muttafaq Alaihi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Perintahkanlah dia agar merujuknya kembali.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Sumpah Ila, Zhihar, dan Kaffarah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Sumpah Ila, Zhihar, dan Kaffarah: "Perintahkanlah dia agar merujuknya kembali." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. (Derajat: Shahih).