Hukum & Tuntunan Hadits: "Asingkanlah dia"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Sumpah Lian: "Asingkanlah dia." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dikeluarkan oleh Al-Bazzar.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa ada seorang laki-laki menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Sesungguhnya istriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya. Beliau bersabda: “Asingkanlah dia.” Ia berkata: Aku takut perasaanku mengikutinya. Beliau bersabda: “Bersenang-senanglah dengannya.” Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Al-Bazzar. Para perawinya dapat dipercaya. Nasa’i meriwayatkan dari jalan lain dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma dengan lafadz: Beliau bersabda: “Ceraikanlah dia.” Ia berkata: Aku tidak tahan (berpisah) dengannya. Beliau bersabda: “Tahanlah dia.”"
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Sumpah Lian mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Asingkanlah dia". Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa ada seorang laki-laki menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Sesungguhnya istriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya. Beliau bersabda: “Asingkanlah dia.” Ia berkata: Aku takut perasaanku mengikutinya. Beliau bersabda: “Bersenang-senanglah dengannya.” Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Al-Bazzar. Para perawinya dapat dipercaya. Nasa’i meriwayatkan dari jalan lain dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma dengan lafadz: Beliau bersabda: “Ceraikanlah dia.” Ia berkata: Aku tidak tahan (berpisah) dengannya. Beliau bersabda: “Tahanlah dia.”"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dikeluarkan oleh Al-Bazzar. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Asingkanlah dia.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Sumpah Lian secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Sumpah Lian: "Asingkanlah dia." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dikeluarkan oleh Al-Bazzar.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dikeluarkan oleh Al-Bazzar. (Derajat: Shahih).