Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Sumpah Lian (Hadits ke-1131)
Landasan hukum syariat pada Bab Sumpah Lian: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda-ketika turun ayat tentang orang yang saling menuduh-: “Siapapun wanita yang mem...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda-ketika turun ayat tentang orang yang saling menuduh-: “Siapapun wanita yang memasukkan laki-laki yang bukan dari golongannya, ia tidak berharga sedikitpun di sisi Allah dan tidak akan memasukkannya dalam surga-Nya. Dan siapapun laki-laki yang tidak mengaku anaknya-padahal ia tahu bahwa itu anaknya-Allah akan menutup rahmat darinya dan mempermalukannya di hadapan pemimpin orang-orang terdahulu dan yang akan datang.” Riwayat Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata: Barangsiapa mengaku anaknya walaupun sekejap mata, maka tiada hak baginya untuk mencabutnya.” Riwayat Baihaqi. Ia hadits hasan mauquf."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Sumpah Lian mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Sumpah Lian (Hadits ke-1131). Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda-ketika turun ayat tentang orang yang saling menuduh-: “Siapapun wanita yang memasukkan laki-laki yang bukan dari golongannya, ia tidak berharga sedikitpun di sisi Allah dan tidak akan memasukkannya dalam surga-Nya. Dan siapapun laki-laki yang tidak mengaku anaknya-padahal ia tahu bahwa itu anaknya-Allah akan menutup rahmat darinya dan mempermalukannya di hadapan pemimpin orang-orang terdahulu dan yang akan datang.” Riwayat Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata: Barangsiapa mengaku anaknya walaupun sekejap mata, maka tiada hak baginya untuk mencabutnya.” Riwayat Baihaqi. Ia hadits hasan mauquf."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Siapapun wanita yang memasukkan laki-laki yang bukan dari golongannya, ia tidak berharga sedikitpun di sisi Allah dan tidak akan memasukkannya dalam surga-Nya. Dan siapapun laki-laki yang tidak mengaku anaknya-padahal ia tahu bahwa itu anaknya-Allah akan menutup rahmat darinya dan mempermalukannya di hadapan pemimpin orang-orang terdahulu dan yang akan datang.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Sumpah Lian secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab sumpah lian?
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda-ketika turun ayat tentang orang yang saling
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).