Hukum & Tuntunan Hadits: "Aku mohon ampunan-Mu"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Adab Buang Hajat: "Aku mohon ampunan-Mu." (Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam jika telah keluar dari buang air besar, beli au berdo’a: “Aku mohon ampunan-Mu.” Diriwayatkan oleh Imam Lima. Hadits shahih menurut Abu Hatim dan Hakim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Adab Buang Hajat mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Aku mohon ampunan-Mu". Melalui periwayatan Sahabat Ghufranaka, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam jika telah keluar dari buang air besar, beliau berdo’a: “Aku mohon ampunan-Mu.” Diriwayatkan oleh Imam Lima. Hadits shahih menurut Abu Hatim dan Hakim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Aku mohon ampunan-Mu.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Adab Buang Hajat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Adab Buang Hajat: "Aku mohon ampunan-Mu." (Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).