Kewajiban Suami Memberi Nafkah bagi Keluarga
Ketetapan hukum fikih pada Bab Kewajiban Nafkah Keluarga: "Cukup berdo sa orang yang membiarkan orang yang wajib diberi makan." (Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Cukup berdo sa orang yang membiarkan orang yang wajib diberi makan.” Riwayat Nasa’i. Dalam lafadz riwayat Muslim: “Ia menahan memberi makan terhadap or ang yang ia miliki.”"
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Kewajiban Nafkah Keluarga mengenai Kewajiban Suami Memberi Nafkah bagi Keluarga. Melalui periwayatan Abdullah Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Cukup berdo sa orang yang membiarkan orang yang wajib diberi makan.” Riwayat Nasa’i. Dalam lafadz riwayat Muslim: “Ia menahan memberi makan terhadap or ang yang ia miliki.”"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Cukup berdo sa orang yang membiarkan orang yang wajib diberi makan.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Kewajiban Nafkah Keluarga secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait kewajiban suami memberi nafkah bagi keluarga?
"Cukup berdo sa orang yang membiarkan orang yang wajib diberi makan." (Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. (Derajat: Shahih).