BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kewajiban Suami Memberi Nafkah bagi Keluarga
Hadits ke-1168 Derajat: Shahih 8. Kitab Nikah

Kewajiban Suami Memberi Nafkah bagi Keluarga

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Kewajiban Nafkah Keluarga: Dari Jabir-hadits marfu’-tentang wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, ia b erkata: Tidak ada nafkah baginya. Riwayat Baihaqi dan para perawinya dapat dipercaya, tapi ia mengatakan...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1168
وَعَنْ جَابِرٍ -يَرْفَعُهُ, فِي اَلْحَامِلِ اَلْمُتَوَفَّى عَنْهَا- قَالَ: { لَا نَفَقَةَ لَهَا } أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيُّ, وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ, لَكِنْ قَالَ: اَلْمَحْفُوظُ وَقْفُهُ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Jabir-hadits marfu’-tentang wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, ia b erkata: Tidak ada nafkah baginya. Riwayat Baihaqi dan para perawinya dapat dipercaya, tapi ia mengatakan bahwa yang terpelihara hadits itu mauquf."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Status: Riwayat Mahfuzh (terjaga).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلْمَحْفُوظُ Al-Mahfuuzhu
Riwayat dari jalur perawi yang lebih kuat dan terjaga dibandingkan jalur lain yang menyelisihinya.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Kewajiban Nafkah Keluarga mengenai Kewajiban Suami Memberi Nafkah bagi Keluarga. Melalui periwayatan Sahabat Jabir, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Jabir-hadits marfu’-tentang wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, ia b erkata: Tidak ada nafkah baginya. Riwayat Baihaqi dan para perawinya dapat dipercaya, tapi ia mengatakan bahwa yang terpelihara hadits itu mauquf."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Status: Riwayat Mahfuzh (terjaga). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Jabir-hadits marfu’-tentang wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, ia b erkata: Tidak ada nafkah baginya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Kewajiban Nafkah Keluarga secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Landasan hukum syariat pada Bab Kewajiban Nafkah Keluarga: Dari Jabir-hadits marfu’-tentang wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, ia b erkata: Tidak ada nafkah baginya. Riwayat Baihaqi dan para perawinya dapat dipercaya, tapi ia mengatakan...

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Status: Riwayat Mahfuzh (terjaga). (Derajat: Shahih).