BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kewajiban Suami Memberi Nafkah bagi Keluarga
Hadits ke-1170 Derajat: Shahih 8. Kitab Nikah

Kewajiban Suami Memberi Nafkah bagi Keluarga

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Kewajiban Nafkah Keluarga: "Berikan aku makan atau ceraikan aku." (Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1170
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { اَلْيَدِ اَلْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ اَلْيَدِ اَلسُّفْلَى, وَيَبْدَأُ أَحَدُكُمْ بِمَنْ يَعُولُ. تَقُولُ اَلْمَرْأَةُ: أَطْعِمْنِي, أَوْ طَلِّقْنِي. } رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tangan yang di atas lebih ba ik dari tangan yang di bawah, hendaklah seseorang di antara kamu mulai (memberi nafkah) kepada orang yang menjadi tanggungannya. PAra istri akan berkata: “Berikan aku makan atau ceraikan aku.” Riwayat Daruquthni dan sanadnya hasan."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

حَسَنٌ Hasanun
Hadits yang sanadnya bersambung dengan perawi yang jujur dan dapat dijadikan hujjah hukum fikih.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Kewajiban Nafkah Keluarga mengenai Kewajiban Suami Memberi Nafkah bagi Keluarga. Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tangan yang di atas lebih ba ik dari tangan yang di bawah, hendaklah seseorang di antara kamu mulai (memberi nafkah) kepada orang yang menjadi tanggungannya. PAra istri akan berkata: “Berikan aku makan atau ceraikan aku.” Riwayat Daruquthni dan sanadnya hasan."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tangan yang di atas lebih ba ik dari tangan yang di bawah, hendaklah seseorang di antara kamu mulai (memberi nafkah) kepada orang yang menjadi tanggungannya. PAra istri akan berkata: Berikan aku makan atau ceraikan aku.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Kewajiban Nafkah Keluarga secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Kewajiban Nafkah Keluarga: "Berikan aku makan atau ceraikan aku." (Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. (Derajat: Shahih).