BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kewajiban Suami Memberi Nafkah bagi Keluarga
Hadits ke-1171 Derajat: Shahih 8. Kitab Nikah

Kewajiban Suami Memberi Nafkah bagi Keluarga

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Kewajiban Nafkah Keluarga: Dari Said Ibnu Al-Musayyab tentang orang yang tidak mampu memberi nafkah istrinya, ia berkata: Mereka diceraikan. Riwayat Said Ibnu Manshur dari Sufyan dari Abu Al-Zanad, ia berkata: Aku...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1171
وَعَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ { أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى أُمَرَاءِ اَلْأَجْنَادِ فِي رِجَالٍ غَابُوا عَنْ نِسَائِهِمْ: أَنْ يَأْخُذُوهُمْ بِأَنَّ يُنْفِقُوا أَوْ يُطَلِّقُوا, فَإِنْ طَلَّقُوا بَعَثُوا بِنَفَقَةِ مَا حَبَسُوا } . أَخْرَجَهُ اَلشَّافِعِيُّ. ثُمَّ اَلْبَيْهَقِيّ بِإِسْنَادِ حَسَنٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Said Ibnu Al-Musayyab tentang orang yang tidak mampu memberi nafkah istrinya, ia berkata: Mereka diceraikan. Riwayat Said Ibnu Manshur dari Sufyan dari Abu Al-Zanad, ia berkata: Aku bertanya kepada Said Ibnu Al-Musayyab, apakah itu sunnah? Dia berkata: Ya, sunnah. Hadits ini mursal yang kuat. Dari Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia menulis sura t kepada komandan militer tentang orang-orang 85 yang meninggalkan istri mereka: yaitu agar mereka menuntut dari para suami agar memberi nafkah atau menceraikan. Apabila mere ka menceraikan, hendaklah mereka memberi nafkah selama mereka dahulu tidak ada. Dikel uarkan oleh Syafi’i kemudian Baihaqi dengan sanad hasan."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

حَسَنٌ Hasanun
Hadits yang sanadnya bersambung dengan perawi yang jujur dan dapat dijadikan hujjah hukum fikih.
بِإِسْنَادِ Bi'isnaadi
Mata rantai para perawi hadits yang menyampaikan matan hingga kepada sumbernya.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Kewajiban Nafkah Keluarga mengenai Kewajiban Suami Memberi Nafkah bagi Keluarga. Melalui periwayatan Sahabat Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Said Ibnu Al-Musayyab tentang orang yang tidak mampu memberi nafkah istrinya, ia berkata: Mereka diceraikan. Riwayat Said Ibnu Manshur dari Sufyan dari Abu Al-Zanad, ia berkata: Aku bertanya kepada Said Ibnu Al-Musayyab, apakah itu sunnah? Dia berkata: Ya, sunnah. Hadits ini mursal yang kuat. Dari Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia menulis sura t kepada komandan militer tentang orang-orang 85 yang meninggalkan istri mereka: yaitu agar mereka menuntut dari para suami agar memberi nafkah atau menceraikan. Apabila mere ka menceraikan, hendaklah mereka memberi nafkah selama mereka dahulu tidak ada. Dikel uarkan oleh Syafi’i kemudian Baihaqi dengan sanad hasan."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Mereka diceraikan.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Kewajiban Nafkah Keluarga secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Landasan hukum syariat pada Bab Kewajiban Nafkah Keluarga: Dari Said Ibnu Al-Musayyab tentang orang yang tidak mampu memberi nafkah istrinya, ia berkata: Mereka diceraikan. Riwayat Said Ibnu Manshur dari Sufyan dari Abu Al-Zanad, ia berkata: Aku...

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i. (Derajat: Shahih).