Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Adab Buang Hajat (Hadits ke-120)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Adab Buang Hajat: "Apabila seseorang di antara kamu telah selesai buang air kecil maka hendaknya ia mengurut kemaluannya tiga kali." (Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Isa Ibnu Yazdad dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah saw bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu telah selesai buang air kecil maka hendaknya ia mengurut kemaluannya tiga kali.” Riwayat Ibnu Majah dengan sanad yang lemah."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Adab Buang Hajat mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Adab Buang Hajat (Hadits ke-120). Melalui periwayatan Sahabat Isa bin Yazdad, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Isa Ibnu Yazdad dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah saw bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu telah selesai buang air kecil maka hendaknya ia mengurut kemaluannya tiga kali.” Riwayat Ibnu Majah dengan sanad yang lemah."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Apabila seseorang di antara kamu telah selesai buang air kecil maka hendaknya ia mengurut kemaluannya tiga kali.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Adab Buang Hajat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab adab buang hajat?
"Apabila seseorang di antara kamu telah selesai buang air kecil maka hendaknya ia mengurut kemaluannya tiga kali." (Catatan Sanad: Terdapat kelemahan
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). (Derajat: Dha'if).