BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Bab Denda Pembunuhan (Diyat): Dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda
Hadits ke-1200 Derajat: Shahih 9. Kitab Pidana

Bab Denda Pembunuhan (Diyat): Dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Denda Pembunuhan (Diyat): Dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Denda bagi yang membunuh karena kekeliru annya seperlima-seperlima dari 20 ekor hiqqah (unta yang memasuki tahun kee...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1200
وَأَخْرَجَهُ اِبْنُ أَبِي شَيْبَةَ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ مَوْقُوفًا, وَهُوَ أَصَحُّ مِنْ اَلْمَرْفُوعِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Denda bagi yang membunuh karena kekeliru annya seperlima-seperlima dari 20 ekor hiqqah (unta yang memasuki tahun keempat), 20 ekor jadz’ah (unta yang memasuki tahun kelima), 20 ekor bintu labun (unta betina yang memasuki tahun ketiga), dan 20 ekor ibnu labun (unta jantan yang memasuki tahun ketig a). Riwayat Daruquthni. Imam Empat juga meriwayatkan hadits tersebut dengan lafadz: 20 ibnu makhodl menggantikan lafadz labun. Sanad hadits pertama l ebih kuat. Ibnu Abu Syaibah meriwayatkan dari jalan lain secara mauquf. Ia lebih shahih daripada marfu’."
Derajat: Shahih
Takhrij: Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

أَصَحُّ Ashahhu
Riwayat yang sanadnya bersambung melalui perawi yang adil dan kuat hafalannya (dhabith) tanpa syadz maupun ’illat.
اَلْمَرْفُوعِ Al-Marfuu'i
Riwayat yang disandarkan secara langsung kepada sabda, perbuatan, atau ketetapan Rasulullah ﷺ.
مَوْقُوفًا Mawquufan
Riwayat yang disandarkan pada perkataan atau amalan sahabat Nabi ﷺ.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Pidana / Bab Denda Pembunuhan (Diyat) mengenai Bab Denda Pembunuhan (Diyat): Dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda. Melalui periwayatan Ibnu Mas’ud, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Denda bagi yang membunuh karena kekeliru annya seperlima-seperlima dari 20 ekor hiqqah (unta yang memasuki tahun keempat), 20 ekor jadz’ah (unta yang memasuki tahun kelima), 20 ekor bintu labun (unta betina yang memasuki tahun ketiga), dan 20 ekor ibnu labun (unta jantan yang memasuki tahun ketig a). Riwayat Daruquthni. Imam Empat juga meriwayatkan hadits tersebut dengan lafadz: 20 ibnu makhodl menggantikan lafadz labun. Sanad hadits pertama l ebih kuat. Ibnu Abu Syaibah meriwayatkan dari jalan lain secara mauquf. Ia lebih shahih daripada marfu’."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Denda bagi yang membunuh karena kekeliru annya seperlima-seperlima dari 20 ekor hiqqah (unta yang memasuki tahun keempat), 20 ekor jadz’ah (unta yang memasuki tahun kelima), 20 ekor bintu labun (unta betina yang memasuki tahun ketiga), dan 20 ekor ibnu labun (unta jantan yang memasuki tahun ketig a).”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Denda Pembunuhan (Diyat) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab denda pembunuhan (diyat)?

Dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Denda bagi yang membunuh karena kekeliru annya seperlima-seperlima dari 20 ekor h

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Status: Shahih. (Derajat: Shahih).