Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Denda Pembunuhan (Diyat) (Hadits ke-1206)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Denda Pembunuhan (Diyat): "Sesungguhnya orang yang paling durhaka kepada Allah ada tiga: Orang yang membunuh di tanah haram, orang yang membunuh orang yang tidak membunuh, dan orang yang membunuh karena balas dendam jahiliyyah." (Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling durhaka kepada Allah ada tiga: Orang yang membunuh di tanah haram, orang yang membunuh orang yang tidak membunuh, dan orang yang membunuh karena balas dendam jahiliyyah.” Hadits shahih riwayat Ibnu Hibban."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Pidana / Bab Denda Pembunuhan (Diyat) mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Denda Pembunuhan (Diyat) (Hadits ke-1206). Melalui periwayatan Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling durhaka kepada Allah ada tiga: Orang yang membunuh di tanah haram, orang yang membunuh orang yang tidak membunuh, dan orang yang membunuh karena balas dendam jahiliyyah.” Hadits shahih riwayat Ibnu Hibban."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sesungguhnya orang yang paling durhaka kepada Allah ada tiga: Orang yang membunuh di tanah haram, orang yang membunuh orang yang tidak membunuh, dan orang yang membunuh karena balas dendam jahiliyyah.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Denda Pembunuhan (Diyat) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab denda pembunuhan (diyat)?
"Sesungguhnya orang yang paling durhaka kepada Allah ada tiga: Orang yang membunuh di tanah haram, orang yang membunuh orang yang tidak membunuh, dan
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). (Derajat: Shahih).