BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Larangan Beristinja dengan Tulang dan Kotoran Hewan
Hadits ke-1206 Derajat: Shahih 9. Kitab Pidana

Larangan Beristinja dengan Tulang dan Kotoran Hewan

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Denda Pembunuhan (Diyat): "Luka yang tulangnya tampak dendanya lima, yaitu lima ekor unta." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1206
وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: { عَقْلُ أَهْلِ الذِّمَّةِ نِصْفُ عَقْلِ الْمُسْلِمِينَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ, وَلَفْظُ أَبِي دَاوُدَ: { دِيَةُ الْمُعَاهِدِ نِصْفُ دِيَةِ الْحُرِّ } .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari dia bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Luka yang tulangnya tampak dendanya lima, yaitu lima ekor unta. ” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Ahmad menambahkan: “Dan jari-jari masing-masing sepuluh unta.” Hadits shahih men urut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلْإِبِلِ Al-Ibili
Hewan unta yang memakan dagingnya membatalkan wudhu menurut hadits shahih.
وَصَحَّحَهُ Washahhahahu
Riwayat yang sanadnya bersambung melalui perawi yang adil dan kuat hafalannya (dhabith) tanpa syadz maupun ’illat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Pidana / Bab Denda Pembunuhan (Diyat) mengenai Larangan Beristinja dengan Tulang dan Kotoran Hewan. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari dia bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Luka yang tulangnya tampak dendanya lima, yaitu lima ekor unta. ” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Ahmad menambahkan: “Dan jari-jari masing-masing sepuluh unta.” Hadits shahih men urut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Luka yang tulangnya tampak dendanya lima, yaitu lima ekor unta. ”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Denda Pembunuhan (Diyat) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait larangan beristinja dengan tulang dan kotoran hewan?

"Luka yang tulangnya tampak dendanya lima, yaitu lima ekor unta." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).