Hukum & Tuntunan Hadits: "Diyat perempuan setengah diyat laki-laki hingga sepertiga diyatnya"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Denda Pembunuhan (Diyat): "Diyat kafir dzimmi (kafir yang keaman annya atas tanggung jawab pemerintah Islam) setengah diyat kaum muslimin." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari dia Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Diyat kafir dzimmi (kafir yang keaman annya atas tanggung jawab pemerintah Islam) setengah diyat kaum muslimin.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Sedang lafadz menurut riwayat Abu Dawud: Diyat kafir mu’ahad (yang terikat perjanjian dengan pemerintahan Islam) setengah diyat orang merdeka.” Menurut Nasa’i: “Diyat perempuan setengah diyat laki-laki hingga sepertiga diyatnya.” Hadits dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Pidana / Bab Denda Pembunuhan (Diyat) mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Diyat perempuan setengah diyat laki-laki hingga sepertiga diyatnya". Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari dia Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Diyat kafir dzimmi (kafir yang keaman annya atas tanggung jawab pemerintah Islam) setengah diyat kaum muslimin.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Sedang lafadz menurut riwayat Abu Dawud: Diyat kafir mu’ahad (yang terikat perjanjian dengan pemerintahan Islam) setengah diyat orang merdeka.” Menurut Nasa’i: “Diyat perempuan setengah diyat laki-laki hingga sepertiga diyatnya.” Hadits dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Diyat kafir dzimmi (kafir yang keaman annya atas tanggung jawab pemerintah Islam) setengah diyat kaum muslimin.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Denda Pembunuhan (Diyat) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Denda Pembunuhan (Diyat): "Diyat kafir dzimmi (kafir yang keaman annya atas tanggung jawab pemerintah Islam) setengah diyat kaum muslimin." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. (Derajat: Shahih).