Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Menghadapi Pemberontak (Bughat) (Hadits ke-1220)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Menghadapi Pemberontak (Bughat): "Apakah engkau tahu wahai anak U mmu Abd, bagaimana hukum Allah terhadap orang yang memberontak umat ini?" (Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dikeluarkan oleh Al-Bazzar. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apakah engkau tahu wahai anak U mmu Abd, bagaimana hukum Allah terhadap orang yang memberontak umat ini?”. Ia menjawab: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau 89 bersabda: “Tidak boleh dibunuh orang yang luka dan tawanannya, tidak boleh dikejar orang yang lari, dan tidak boleh dibagi hartanya yang dirampas.” Riwayat Al-Bazzar dan Hakim. Hakim menilainya hadits shahih, namun ini kurang tepat sebab dalam sanadnya ada Kautsar Ibnu Hakim yang tidak dianggap. Hadits serupa mauqud dari Ali melalui beberapa jalan. Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan Hakim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Pidana / Bab Menghadapi Pemberontak (Bughat) mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Menghadapi Pemberontak (Bughat) (Hadits ke-1220). Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apakah engkau tahu wahai anak U mmu Abd, bagaimana hukum Allah terhadap orang yang memberontak umat ini?”. Ia menjawab: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau 89 bersabda: “Tidak boleh dibunuh orang yang luka dan tawanannya, tidak boleh dikejar orang yang lari, dan tidak boleh dibagi hartanya yang dirampas.” Riwayat Al-Bazzar dan Hakim. Hakim menilainya hadits shahih, namun ini kurang tepat sebab dalam sanadnya ada Kautsar Ibnu Hakim yang tidak dianggap. Hadits serupa mauqud dari Ali melalui beberapa jalan. Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan Hakim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dikeluarkan oleh Al-Bazzar. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Apakah engkau tahu wahai anak U mmu Abd, bagaimana hukum Allah terhadap orang yang memberontak umat ini?”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Menghadapi Pemberontak (Bughat) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab menghadapi pemberontak (bughat)?
"Apakah engkau tahu wahai anak U mmu Abd, bagaimana hukum Allah terhadap orang yang memberontak umat ini?" (Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dikeluark
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dikeluarkan oleh Al-Bazzar. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).