Bab Menghadapi Pemberontak (Bughat): Arfajah Ibnu Syuraih Radhiyallahu ‘anhu berkata
Ketetapan hukum fikih pada Bab Menghadapi Pemberontak (Bughat): "Barangsiapa datang kepadamu ketika keadaanmu bersatu, sedang ia ingin memecah belah persatuanmu, maka bunuhlah ia." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Arfajah Ibnu Syuraih Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa datang kepadamu ketika keadaanmu bersatu, sedang ia ingin memecah belah persatuanmu, maka bunuhlah ia.” Riwayat Muslim."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Pidana / Bab Menghadapi Pemberontak (Bughat) mengenai Bab Menghadapi Pemberontak (Bughat): Arfajah Ibnu Syuraih Radhiyallahu ‘anhu berkata. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Arfajah Ibnu Syuraih Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa datang kepadamu ketika keadaanmu bersatu, sedang ia ingin memecah belah persatuanmu, maka bunuhlah ia.” Riwayat Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa datang kepadamu ketika keadaanmu bersatu, sedang ia ingin memecah belah persatuanmu, maka bunuhlah ia.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Menghadapi Pemberontak (Bughat) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab menghadapi pemberontak (bughat)?
"Barangsiapa datang kepadamu ketika keadaanmu bersatu, sedang ia ingin memecah belah persatuanmu, maka bunuhlah ia." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).