Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Adab Buang Hajat (Hadits ke-122)
Landasan hukum syariat pada Bab Adab Buang Hajat: Hadits tersebut dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu tanpa menyebut istinja’ dengan batu.
Terjemahan Resmi Indonesia
"Hadits tersebut dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu tanpa menyebut istinja’ dengan batu."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Adab Buang Hajat mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Adab Buang Hajat (Hadits ke-122). Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Hadits tersebut dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu tanpa menyebut istinja’ dengan batu."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Hadits tersebut dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu tanpa menyebut istinja’ dengan batu.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Adab Buang Hajat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab adab buang hajat?
Hadits tersebut dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu tanpa menyebut istinja’ dengan batu.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).