BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Bab Hukuman bagi Pelaku Zina: Abu Hurairah berkata
Hadits ke-1229 Derajat: Muttafaq 'Alaih 10. Kitab Hukuman

Bab Hukuman bagi Pelaku Zina: Abu Hurairah berkata

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Hukuman bagi Pelaku Zina: Abu Hurairah berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi w a Sallam bersabda: “Apabila budak wanita seorang di antara kamu jelas-jelas berzina, hendaknya ia memukulnya dengan ca...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1229
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: { "إِذَا زَنَتْ أَمَةُ أَحَدِكُمْ, فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا, فَلْيَجْلِدْهَا اَلْحَدَّ, وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا, ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَلْيَجْلِدْهَا اَلْحَدَّ, وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا, ثُمَّ إِنْ زَنَتِ اَلثَّالِثَةَ, فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا, فَلْيَبِعْهَا وَلَوْ بِحَبْلٍ مِنْ شَعَرٍ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Abu Hurairah berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi w a Sallam bersabda: “Apabila budak wanita seorang di antara kamu jelas-jelas berzina, hendaknya ia memukulnya dengan cambuk dengan hitungan tertentu dan tidak mencaci maki kepadanya. Lalu jika ia berzina lagi, hendaknya ia memukulnya dengan cambuk dengan hi tungan tertentu dan tidak mencercanya. Kemudian jika ia berzina untuk yang ketiga dan sudah jelas buktinya, hendaknya ia menjualnya walaupun dengan harga selembar rambut.” Muttafaq Alaihi dan laf adznya menurut Muslim."
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلْحَدَّ Al-Hadda
Sanksi hukum pidana yang telah ditentukan kadarnya oleh syariat demi menjaga kehormatan, harta, dan akal.
مُتَّفَقٌ Muttafaqun
Hadits tingkat tertinggi yang disepakati periwayatannya oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Hukuman / Bab Hukuman bagi Pelaku Zina mengenai Bab Hukuman bagi Pelaku Zina: Abu Hurairah berkata. Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Abu Hurairah berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi w a Sallam bersabda: “Apabila budak wanita seorang di antara kamu jelas-jelas berzina, hendaknya ia memukulnya dengan cambuk dengan hitungan tertentu dan tidak mencaci maki kepadanya. Lalu jika ia berzina lagi, hendaknya ia memukulnya dengan cambuk dengan hi tungan tertentu dan tidak mencercanya. Kemudian jika ia berzina untuk yang ketiga dan sudah jelas buktinya, hendaknya ia menjualnya walaupun dengan harga selembar rambut.” Muttafaq Alaihi dan laf adznya menurut Muslim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Apabila budak wanita seorang di antara kamu jelas-jelas berzina, hendaknya ia memukulnya dengan cambuk dengan hitungan tertentu dan tidak mencaci maki kepadanya. Lalu jika ia berzina lagi, hendaknya ia memukulnya dengan cambuk dengan hi tungan tertentu dan tidak mencercanya. Kemudian jika ia berzina untuk yang ketiga dan sudah jelas buktinya, hendaknya ia menjualnya walaupun dengan harga selembar rambut.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukuman bagi Pelaku Zina secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab hukuman bagi pelaku zina?

Abu Hurairah berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi w a Sallam bersabda: “Apabila budak wanita seorang di antara kamu jelas-jelas berzi

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).