BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Laksanakan hukuman atas hamba-hamba yang engkau miliki"
Hadits ke-1230 Derajat: Shahih 10. Kitab Hukuman

Hukum & Tuntunan Hadits: "Laksanakan hukuman atas hamba-hamba yang engkau miliki"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukuman bagi Pelaku Zina: "Laksanakan hukuman atas hamba-hamba yang engkau miliki." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1230
وَعَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { أَقِيمُوا اَلْحُدُودَ عَلَى مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ali bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Laksanakan hukuman atas hamba-hamba yang engkau miliki.” Riwayat Abu Dawud. Menurut Muslim hadits tersebut mauquf."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلْحُدُودَ Al-Huduuda
Sanksi hukum pidana yang telah ditentukan kadarnya oleh syariat demi menjaga kehormatan, harta, dan akal.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Hukuman / Bab Hukuman bagi Pelaku Zina mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Laksanakan hukuman atas hamba-hamba yang engkau miliki". Melalui periwayatan Sahabat Ali, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ali bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Laksanakan hukuman atas hamba-hamba yang engkau miliki.” Riwayat Abu Dawud. Menurut Muslim hadits tersebut mauquf."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Laksanakan hukuman atas hamba-hamba yang engkau miliki.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukuman bagi Pelaku Zina secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukuman bagi Pelaku Zina: "Laksanakan hukuman atas hamba-hamba yang engkau miliki." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. (Derajat: Shahih).