Hukum & Tuntunan Hadits: "Berbuat baiklah padan ya, apabila ia melahirkan, bawalah bayi itu..."
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukuman bagi Pelaku Zina: "Berbuat baiklah padan ya, apabila ia melahirkan, bawalah bayi itu kepadaku." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang perempuan dari Juhainah m enemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam-dia sedang hamil karena zina-dan berkata: Wahai Nabi Allah, aku harus dihukum, lakukanlah hukuman itu padaku. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memanggil walinya dan bersabda: “Berbuat baiklah padan ya, apabila ia melahirkan, bawalah bayi itu kepadaku.” Kemudian beliau menyolatkannya. Berkatalah Umar: Apakah baginda menyolatkannya wahai Nabi Allah, padahal ia telah berzina? Beliau menjawab: “Ia benar-benar telah bertaubat yang sekiranya taubatnya diba gi antara tujuh puluh penduduk Madinah, niscaya cukup buat mereka. Apakah engkau mendapatkan seseorang yang lebih utama daripada ia menyerahkan dirinya karena Allah? ”. Riwayat Muslim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Hukuman / Bab Hukuman bagi Pelaku Zina mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Berbuat baiklah padan ya, apabila ia melahirkan, bawalah bayi itu...". Melalui periwayatan Imran Ibnu Hushoin, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang perempuan dari Juhainah m enemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam-dia sedang hamil karena zina-dan berkata: Wahai Nabi Allah, aku harus dihukum, lakukanlah hukuman itu padaku. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memanggil walinya dan bersabda: “Berbuat baiklah padan ya, apabila ia melahirkan, bawalah bayi itu kepadaku.” Kemudian beliau menyolatkannya. Berkatalah Umar: Apakah baginda menyolatkannya wahai Nabi Allah, padahal ia telah berzina? Beliau menjawab: “Ia benar-benar telah bertaubat yang sekiranya taubatnya diba gi antara tujuh puluh penduduk Madinah, niscaya cukup buat mereka. Apakah engkau mendapatkan seseorang yang lebih utama daripada ia menyerahkan dirinya karena Allah? ”. Riwayat Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Berbuat baiklah padan ya, apabila ia melahirkan, bawalah bayi itu kepadaku.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukuman bagi Pelaku Zina secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukuman bagi Pelaku Zina: "Berbuat baiklah padan ya, apabila ia melahirkan, bawalah bayi itu kepadaku." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).