Hukum & Tuntunan Hadits: "Tolaklah hukuman-hukuman selama engkau mendapatkan jalan menolaknya"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukuman bagi Pelaku Zina: "Tolaklah hukuman-hukuman selama engkau mendapatkan jalan menolaknya." (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tolaklah hukuman-hukuman selama engkau mendapatkan jalan menolaknya.” Riwayat Ibnu Majah dengan sanad lemah."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Hukuman / Bab Hukuman bagi Pelaku Zina mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Tolaklah hukuman-hukuman selama engkau mendapatkan jalan menolaknya". Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tolaklah hukuman-hukuman selama engkau mendapatkan jalan menolaknya.” Riwayat Ibnu Majah dengan sanad lemah."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tolaklah hukuman-hukuman selama engkau mendapatkan jalan menolaknya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukuman bagi Pelaku Zina secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukuman bagi Pelaku Zina: "Tolaklah hukuman-hukuman selama engkau mendapatkan jalan menolaknya." (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). (Derajat: Dha'if).