BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Hindarilah hukuman dari k aum muslimin sebisamu"
Hadits ke-1239 Derajat: Dha'if 10. Kitab Hukuman

Hukum & Tuntunan Hadits: "Hindarilah hukuman dari k aum muslimin sebisamu"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukuman bagi Pelaku Zina: "Hindarilah hukuman dari k aum muslimin sebisamu." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1239
وَأَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَالْحَاكِمُ: مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا بِلَفْظِ { ادْرَأُوا اَلْحُدُودَ عَنْ اَلْمُسْلِمِينَ مَا اِسْتَطَعْتُمْ } " وَهُوَ ضَعِيفٌ أَيْضًا .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Tirmidzi dan Hakim juga meriwayatkan hadits serupa dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha dengan lafadz: “Hindarilah hukuman dari k aum muslimin sebisamu.” Hadits ini lemah juga."
Derajat: Dha'if
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلْحُدُودَ Al-Huduuda
Sanksi hukum pidana yang telah ditentukan kadarnya oleh syariat demi menjaga kehormatan, harta, dan akal.
ضَعِيفٌ Dha'iifun
Riwayat yang memiliki kelemahan pada salah satu perawi atau keterputusan pada sanadnya.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Hukuman / Bab Hukuman bagi Pelaku Zina mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Hindarilah hukuman dari k aum muslimin sebisamu". Melalui periwayatan Sahabat Aisyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Tirmidzi dan Hakim juga meriwayatkan hadits serupa dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha dengan lafadz: “Hindarilah hukuman dari k aum muslimin sebisamu.” Hadits ini lemah juga."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Hindarilah hukuman dari k aum muslimin sebisamu.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukuman bagi Pelaku Zina secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukuman bagi Pelaku Zina: "Hindarilah hukuman dari k aum muslimin sebisamu." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). (Derajat: Dha'if).