Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Mandi Junub (Hadits ke-124)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Mandi Junub: "Apabila seseorang duduk di antara empat anggota tubuh istrinya kemudian bersungguh-sungguh (melakukan hubungan suami istri), maka telah wajib atasnya mandi." (Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang duduk di antara empat anggota tubuh istrinya kemudian bersungguh-sungguh (melakukan hubungan suami istri), maka telah wajib atasnya mandi.” Muttafaq 'Alaih."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Mandi Junub mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Mandi Junub (Hadits ke-124). Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang duduk di antara empat anggota tubuh istrinya kemudian bersungguh-sungguh (melakukan hubungan suami istri), maka telah wajib atasnya mandi.” Muttafaq 'Alaih."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Apabila seseorang duduk di antara empat anggota tubuh istrinya kemudian bersungguh-sungguh (melakukan hubungan suami istri), maka telah wajib atasnya mandi.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Mandi Junub secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab mandi junub?
"Apabila seseorang duduk di antara empat anggota tubuh istrinya kemudian bersungguh-sungguh (melakukan hubungan suami istri), maka telah wajib atasnya
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).